Hukum

Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

×

Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintas5terkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).

Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atas nama tersangka Abdul Kadir alias Kadir bin Jaelani (55 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (pasal penganiayaan) terhadap mantan istrinya RAP (35 tahun).

Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka  Abdul Kadir terjadi pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kejadian berawal saat korban RAP melintas menggunakan sepeda motor yang kemudian dihentikan oleh tersangka.

Tersangka Abdul Kadir lantas mengatakan kalau korban dulu sering selingkuh. Tudingan itu lantas dibantah korban RAP. Tersangka Abdul Kadir lantas merampas handphone milik korban yang ada di sadel motor. Korban berusaha mempertahankan Hp miliknya, yang membuat dirinya terjatuh dari motor setelah ditarik paksa oleh tersangka. Tak sampai disitu, Abdul Kadir sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban RAP.

Diketahui tersangka Abdul Kadir bertempat tinggal di Dusun Tanabau Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehari-hari, tersangka sebagai seorang duda bekerja sebagai buruh ternak untuk menafkahi anak yang masih berusia sekolah.

Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka. Ketiga, tersangka dan korban pernah terikat pernikahan secara agama (nikah siri) dan dikaruniai 2 (dua) orang anak sehingga terjadi kesepakatan perdamaian untuk kebaikan antara kedua belah pihak dan anak mereka. Keempat, korban telah memaafkan Tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian.

Kajati Sulsel, Agus Salim menerima permohonan RJ yang dilakukan Kejari Kepulauan Selayar karena sudah memenuhi persyaratan. Terlebih kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat.

“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Selayar. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel memerintahkan tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta