Gowa

Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa

×

Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (3/3/2025).

Rapat ini mengusung agenda penyampaian pidato sambutan Bupati terpilih, Sitti Husniah Talenrang, bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, periode 2025-2030.

Turut hadir dalam kegiatan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Gowa menyampaikan visi dan misi mereka untuk lima tahun ke depan serta program kerja yang akan dijalankan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gowa.

Kehadiran Forkopimda, termasuk Kapolres Gowa, menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mendukung pembangunan daerah yang aman dan kondusif.

Kapolres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gowa.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan dukungan penuh semua pihak terhadap kepemimpinan baru Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2030. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta