Gowa

Ciptakan Rasa Aman Saat Shalat Tarawih, Personel Polres Rutin Amankan Masjid di Kabupaten Gowa

×

Ciptakan Rasa Aman Saat Shalat Tarawih, Personel Polres Rutin Amankan Masjid di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, Personel Polres Gowa rutin melaksanakan pengamanan shalat tarawih di berbagai masjid di wilayah Kabupaten Gowa, Kamis (13/3/2025).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. mengatakan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada jamaah agar dapat beribadah dengan khusyuk.

“Kami menempatkan personel di titik-titik strategis sekitar masjid guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti pencurian kendaraan dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Selain melakukan penjagaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman.

Masyarakat mengapresiasi kehadiran personel kepolisian yang aktif menjaga keamanan saat pelaksanaan ibadah tarawih.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta