Gowa

Antisipasi Balap Liar, Polres Gowa Gelar Operasi Cipkon Selama Ramadhan

×

Antisipasi Balap Liar, Polres Gowa Gelar Operasi Cipkon Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Gowa menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Pam Obvit IPTU Rahmat T. dan melibatkan gabungan personel Polres Gowa serta Kodim 1409/Gowa, Kamis (13/3/2025).

Salah satu fokus utama operasi ini adalah mengantisipasi aksi balap liar yang sering terjadi setelah pelaksanaan shalat subuh.

Selain itu, patroli juga dilakukan di berbagai titik rawan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

IPTU Rahmat T. menegaskan bahwa operasi ini akan dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadhan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Polres Gowa juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta