MakassarNews

Developer PT. Mustika DBL Diduga Milik Kepala Desa Jenetallasa, Jeneponto

×

Developer PT. Mustika DBL Diduga Milik Kepala Desa Jenetallasa, Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Dedy, yang baru dilantik beberapa tahun yang lalu sebagai Kepala Desa (Kades) Jenetallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tepatnya  pada Kamis (28/12/2023) oleh Bupati Jeneponto, kini menjadi sorotan publik.

Ia diduga memiliki keterkaitan dengan PT. Mustika DBL, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang kini tengah menghadapi tuntutan dari konsumen.

Seorang warga Matene, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, bernama Arianto, menuntut pengembalian uang panjar sebesar Rp50 juta yang telah dibayarkannya sejak 2022 untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Mustika DBL, Jalan Kesadaran IV, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Arianto menyatakan bahwa setelah pelunasan uang panjar dan menerima Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari pihak developer, hingga tahun 2024 rumah yang dijanjikan belum juga dibangun. Bahkan, lahan yang dijanjikan sebagai lokasi pembangunan rumah masih belum ditimbun.

Situasi ini memicu dugaan bahwa PT. Mustika DBL memiliki keterkaitan dengan Dedy, yang kini menjabat sebagai kepala desa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer maupun Dedy belum memberikan klarifikasi terkait tuntutan Arianto dan dugaan kepemilikan perusahaan tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta