Gowa

Kanit PPA Polres Gowa Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada PKK Kecamatan Tompobulu

×

Kanit PPA Polres Gowa Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada PKK Kecamatan Tompobulu

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, IPDA Nanda S.Tr.K, menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Tompobulu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ibu Sekretaris Camat (Sekcam) Tompobulu, Jum’at (14/3/2025).

Dalam sosialisasi ini, IPDA Nanda memberikan pemahaman mengenai hak-hak perempuan dan anak yang dilindungi oleh hukum, serta ancaman pidana bagi pelaku kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan dan mendukung korban agar mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum yang layak.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, agar lebih memahami hukum perlindungan anak dan perempuan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi agen perubahan dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekitar,” ujar IPDA Nanda.

Ibu Sekcam Tompobulu yang turut hadir menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk menambah wawasan kita tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sehingga bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias menggali informasi lebih lanjut terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.

Polres Gowa berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta