Gowa

Keluarga Besar Polres Gowa Kembali Bagikan Takjil di Depan BPD Sungguminasa

×

Keluarga Besar Polres Gowa Kembali Bagikan Takjil di Depan BPD Sungguminasa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Keluarga Besar Polres Gowa kembali menggelar aksi sosial berbagi takjil kepada para pengendara yang melintas di Jalan Hoscokroaminoto, Kelurahan Sungguminasa, tepatnya di depan Bank BPD. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, Sabtu (15/3/2025).

Pembagian takjil ini merupakan bagian dari upaya Polres Gowa dalam berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan serta membantu masyarakat yang masih dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu.

IPTU Syarifuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami ingin berbagi keberkahan Ramadan dengan para pengguna jalan. Semoga apa yang kami lakukan dapat bermanfaat dan menjadi ladang amal bagi kita semua,” ujarnya.

Para pengendara yang menerima takjil menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi langkah Polres Gowa dalam menunjukkan kepedulian kepada masyarakat.

Kegiatan berbagi takjil ini akan terus berlanjut selama bulan Ramadan sebagai bentuk komitmen Polres Gowa dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta