Gowa

Wakapolres Gowa Bersama PJU Pantau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2025 di Malino dan Rest Area Bontojai Parangloe

×

Wakapolres Gowa Bersama PJU Pantau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2025 di Malino dan Rest Area Bontojai Parangloe

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa melakukan pemantauan langsung di Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2025 yang berlokasi di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, serta di Rest Area Bontojai, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Jumat (28/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun wisata selama libur Idulfitri 1446 H.

Dalam pengecekan tersebut, Wakapolres Gowa meninjau kelengkapan sarana dan prasarana di pos, kesiapan petugas, serta sistem pengamanan yang diterapkan.

“Kami ingin memastikan seluruh personel siap siaga dalam menjalankan tugasnya. Pos pelayanan ini berfungsi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran,” ujar KOMPOL Gani.

Selain pengecekan fasilitas, Wakapolres juga memberikan arahan kepada personel agar selalu bersikap humanis dalam melayani masyarakat serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan tenaga medis.

Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan Operasi Ketupat 2025 di wilayah Gowa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta