Nasional

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Kompii  Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK sebagai Syarat Kerja

×

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Kompii  Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK sebagai Syarat Kerja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pada tanggal 28 Maret 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja.

Usulan ini diajukan setelah Kemenkumham mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh mantan Nara Pidana dalam mencari pekerjaan setelah Menjalani Hukuman.

Kemenkumham menyatakan bahwa persyaratan SKCK untuk melamar pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, aturan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap individu yang memiliki catatan hukum di masa lalu, terutama mantan narapidana. Dengan menghapus SKCK sebagai syarat kerja, Kemenkumham berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan sejumlah kasus di mana mantan narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, yang justru membuka kemungkinan mereka untuk kembali ke dunia kriminal.

Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

SKCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga surat tersebut dikeluarkan. Saat ini, SKCK menjadi salah satu syarat yang sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau keperluan administratif lainnya.

Bagi banyak orang, terutama bagi para pencari kerja dan lulusan baru, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak yang harus antre ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan satu lembar kertas yang mencatatkan sejarah hukum mereka. Namun, apakah syarat ini terlalu memberatkan bagi mereka yang pernah terjerat masalah hukum, seperti mantan narapidana?

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penerapan SKCK

Penerapan SKCK sebagai salah satu syarat berkas lamaran kerja kini menuai perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam hal diskriminasi. Salah satu prinsip dasar HAM yang dijunjung tinggi adalah asas non-diskriminasi, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang mereka, termasuk status hukum atau masa lalu kriminal.

Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.

Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka.

Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.Bagi eks Napi dan mantan preman yang ada catatan kelamnya di kepolisian sehingga mereka yang mau pensiun tobat selama ini.Kambuh kembali, Namun khusus bagi anggota pengurus kompii di seluruh Indonesia selama ini No Problem karena dijembatani mencari kerja langsung dikomandoi Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istiqhfar (Kompii) Prof Dr KH Sutan Nasomal yang juga Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Partai POM mau daftar jadi pengurus Call Center 08118419260. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta