Gowa

Kapolres Gowa Besuk Personel Polsek Bontomarannu yang Dirawat di RS Unhas

×

Kapolres Gowa Besuk Personel Polsek Bontomarannu yang Dirawat di RS Unhas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU), serta sejumlah personel Polres Gowa, melaksanakan kunjungan kemanusiaan dengan membesuk AIPTU Wijaya Batewa, personel Polsek Bontomarannu yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Unhas Makassar, Selasa (8/4/2024).

Kunjungan berlangsung di ruang perawatan Phinisi lantai 6 RS Unhas. Kedatangan Kapolres beserta rombongan disambut hangat oleh pihak keluarga dan petugas medis yang merawat AIPTU Wijaya Batewa.

Kapolres Gowa menyampaikan rasa empati dan memberikan semangat serta doa agar AIPTU Wijaya segera diberikan kesembuhan.

“Kami hadir sebagai bentuk dukungan moril dan rasa kekeluargaan terhadap anggota kami yang sedang sakit. Semoga segera pulih dan bisa kembali bertugas bersama kami di Polres Gowa,” ujar AKBP Simanjuntak.

Kegiatan ini mencerminkan kepedulian pimpinan terhadap kondisi anggotanya, sekaligus mempererat rasa kebersamaan dan solidaritas di lingkungan Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan