kriminal

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan di Kos-Kosan Desa Labota

×

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan di Kos-Kosan Desa Labota

Sebarkan artikel ini

Morowali, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MSK alias Y (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat pada Sabtu pagi, 5 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban adalah seorang pria berinisial SH, berusia 50 tahun.

Wakapolres Morowali KOMPOL Awaluddin Rahman S.H.,M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andi Harman syah S.H.,M.H, dan Kasihumas IPDA Abd Hamid S.H, saat konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban yang dianggap cuek dan enggan berbicara dengannya. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi kejadian.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. Menjelaskan bahwa Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Morowali segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu dua hari, tepatnya pada hari Minggu, 6 April 2025, kami berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah kami jalankan,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka MSK alias Y telah dilakukan penahanan dan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali guna melengkapi proses penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta