kriminal

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

×

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa, Jumat (14/2) sekitar pukul 17.15 WITA, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin (14/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Sek Bontonompo tanggal 14 Februari 2025, terkait tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang karyawan swasta bernama Hardi Hamsah (28), warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (40), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Karebasse Rea, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden penganiayaan bermula saat korban yang bekerja di koperasi simpan pinjam Baji Pamai datang ke rumah pelaku untuk menagih pembayaran kredit yang telah menunggak selama empat minggu.

Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru tersulut emosi dan meninju bagian kiri atas bibir korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Bontonompo yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Dusun Karebasse, Desa Manjapai. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta