kriminal

Unit Resmob Polres Gowa Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Sidrap, Belasan Laporan Polisi Terungkap

×

Unit Resmob Polres Gowa Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Sidrap, Belasan Laporan Polisi Terungkap

Sebarkan artikel ini

Sidrap, Lintasneww5terkini.com – Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas serangkaian laporan polisi dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Polres Gowa, Polrestabes Makassar, Polres Pangkep, dan Polres Barru.

Adapun total 12 LP dan satu laporan pengaduan menjadi dasar pengungkapan kasus ini, dengan kejadian pencurian yang terjadi antara bulan Juni 2024 hingga April 2025.

Identitas korban salah satunya adalah Muh. Azwar Ashari Rusli (30), karyawan honorer yang kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya pada 2 Februari 2025 di halaman Masjid Al Muawwanah, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Motor korban raib saat ia tengah menunaikan salat subuh. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit Yamaha Mio Sporty warna putih 1 unit Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Yamaha Mio Soul, 1 unit Honda Genio warna hitam-merah, 1 unit Yamaha Fino warna cokelat (LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa), 1 unit Yamaha Fino warna putih.

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial S (21) dan R (24) berhasil diamankan setelah diketahui berada di wilayah Lawawoi, Sidrap. Penangkapan dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Alfian dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Sidrap dan Resmob Polda Sulsel.

Keduanya langsung digelandang ke Posko Resmob Polres Gowa untuk diinterogasi.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekan lainnya. Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan pelaku bernama Randi.

Salah satu kasus lainnya melibatkan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fino nopol DD 5276 CW warna cokelat tahun 2018 di halaman kost dalam keadaan terkunci. Aksi pelaku terekam CCTV dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp15 juta.

Korban dalam kasus ini terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga anggota Polri dan pekerja bangunan yang tersebar di Gowa, Makassar, Pangkep, dan Barru.

Beberapa identitas korban yang tercatat antara lain, Migelin Mandang Sarungu’ (21) Mahasiswa, Luwu Timur, Chaerul Amri Muhtar (30) Anggota Polri, Barru, Sultan Arif Firmansyah S (24) Mahasiswa, Gowa Dan lainnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan mengembalikan barang bukti kepada para korban. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si., memberikan apresiasi atas kerja keras tim Resmob dan menegaskan komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta