kriminal

Polda Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Penipuan Online, Belum Ada Laporan dari Wilayah Sulsel

×

Polda Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Penipuan Online, Belum Ada Laporan dari Wilayah Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku atau passobis. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan yang masuk terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam perkembangan terbaru, pihaknya telah menerima tambahan laporan dari seorang korban di Provinsi Riau. Korban tersebut melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp15.340.000,- akibat penipuan modus jual beli laptop secara online.

“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (28/4).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti untuk memastikan keterkaitan antara laporan korban dengan 40 terduga pelaku. Proses ini dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana jaringan penipuan ini beroperasi.

“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan,” Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor. Dengan semakin banyaknya laporan, diharapkan proses pengungkapan dan penanganan kasus ini bisa berlangsung lebih cepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta