kriminal

Tim Resmob Polres Gowa Tangkap DPO Kasus Pengancaman di Jalan Poros Malino

×

Tim Resmob Polres Gowa Tangkap DPO Kasus Pengancaman di Jalan Poros Malino

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan terus digencarkan oleh Tim Resmob Satresmrim Polres Gowa. Kali ini, satu orang pelaku pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus pada hari selasa (6/5/2025), di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga Panggentungang Selatan Kecamatan Somba Opu beberapa waktu lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 13 buah ketapel dan 1 buah anak panah (mata busur) yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.

Dengan tertangkapnya pelaku terbaru ini, jumlah pelaku yang berhasil diamankan telah mencapai lima orang dari total sepuluh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih ada lima pelaku lainnya yang berstatus DPO dan dalam pengejaran intensif oleh Unit Resmob Polres Gowa dan Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga seluruhnya tertangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H., melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, mengimbau kepada para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur.

Penangkapan ini menunjukkan komiGowah kuat Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta