Daerah

Diduga Korsleting Listrik, Speed boat Milik Anggota Polres Touna Terbakar di Perairan Desa Labuan

×

Diduga Korsleting Listrik, Speed boat Milik Anggota Polres Touna Terbakar di Perairan Desa Labuan

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Satu Unit Speed boat milik Anggota Polres Tojo Una-Una, Moh. Rizal terbakar di wilayah perairan Desa labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sabtu (17/5/2025).

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J. M Hutagaol melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono mengatakan, api diduga akibat korsleting listrik berasal dari percikan api dari aki untuk menyalakan pompa air dan menyambar BBM Pertalite yang berada di speed boat sehingga terjadinya kebakaran speed boat.

“Api merembet ke seluruh badan speed boat, kemudian Motoris, ABK dan penumpang di tolong oleh warga sekitar Desa Labuan menggunakan perahu kecil atau ketinting dan masyarakat Desa Labuan membantu untuk memadamkan speed boat dengan alat seadanya,” kata Iptu Martono saat dihubungi media, Sabtu (17/5/2025).

Lanjut kata Iptu Martono, berdasarkan dari keterangan saksi-saksi bahwa speed boat bertolak dari Desa Labuan menuju Resort Pristine Paradise Desa Binauna, Kecamatan Una Una, kemudian akan melanjutkan ke Provinsi Gorontalo untuk menjemput tamu Resort Pristine Paredase.

“Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun korban motoris dan abk speed boat yang mengalami luka bakar ringan saat ini sudah ditangani atau dirawat Rumah Sakit Umum Ampana untuk melakukan pengobatan,” lanjutnya.

“Sementara kerugian materil akibat kebakaran tersebut diperkirakan sekitar Rp 400.000.000,00,-(empat ratus juta rupiah),” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta