Makassar

Kompolnas Pantau Langsung Proses Rekrutmen Polri di Polda Sulsel

×

Kompolnas Pantau Langsung Proses Rekrutmen Polri di Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan langsung terhadap proses rekrutmen anggota Kepolisian di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan secara transparan, kredibel, dan akuntabel.

Komisioner Kompolnas RI, Mochammad Choirul Anam, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di Makassar bertujuan untuk mengawasi langsung berbagai tahapan rekrutmen, termasuk penginputan nilai oleh panitia seleksi.

“Kami Kompolnas saat ini berada di Makassar, di Polda Sulsel, untuk melihat langsung bagaimana proses rekrutmen Kepolisian berlangsung. Ini bagian dari upaya pengawasan agar seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar Anam.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan komitmen Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam menjaga integritas proses seleksi. “Pentingnya konteks ini adalah untuk memastikan bahwa ke depan, kualitas anggota Kepolisian semakin meningkat dan semakin dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan langsung dari Kompolnas, diharapkan proses rekrutmen anggota Polri di wilayah Sulsel dapat menjadi contoh pelaksanaan seleksi yang bersih dan profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta