Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

 

 

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1.     NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

2.     IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI.

3.     HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk.

4.     CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.

5.     PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

6.     AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius.

7.     DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.

8.     SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

9.     SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

10.  ER selaku Account Officer.

11.  UK selaku Account Officer.

12.  AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020.

13.  RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta