Home

Partai Buruh Gelar Seminar Kebangsaan, Dorong Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK

×

Partai Buruh Gelar Seminar Kebangsaan, Dorong Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com  – Partai Buruh menyelenggarakan Seminar Kebangsaan bertema “Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi” di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini digelar untuk menghimpun gagasan rancang bangun Pemilu 2029 dari berbagai elemen, mulai dari tokoh nasional, pakar hukum, LSM, organisasi mahasiswa, hingga partai politik.

Hadir sebagai narasumber, antara lain Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi pertama periode 2003–2008; Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI; M. Afifuddin, Ketua KPU RI; dan Said Salahudin, Wakil Presiden Partai Buruh. Sejumlah penanggap dari kalangan akademisi dan partai politik lain juga turut memberikan pandangan.

Partai Buruh menilai, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi harus melibatkan partai politik nonparlemen, akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil. Menurut mereka, proses perumusan sistem pemilu tidak boleh hanya ditentukan sepihak oleh DPR, tetapi harus menjamin tiga hak konstitusional: right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

Enam Isu Krusial Revisi UU Pemilu

Partai Buruh memaparkan sedikitnya enam isu penting yang harus diatur dalam revisi UU Pemilu:

1. Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah

Sesuai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah wajib diselenggarakan terpisah dari Pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan jeda dua hingga 2,5 tahun. Partai Buruh menolak setiap bentuk deviasi aturan dari putusan MK.

2. Pilkada Tetap Langsung oleh Rakyat

Berdasarkan putusan MK, pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat dan tidak boleh kembali ke sistem pemilihan lewat DPRD (indirect election).

3. Penghapusan Presidential Threshold

Sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusung capres-cawapres tanpa syarat ambang batas pencalonan.

4. Penurunan atau Penghapusan Parliamentary Threshold

Merujuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, ambang batas perolehan kursi DPR harus diturunkan di bawah 4%, bahkan Partai Buruh mengajukan judicial review untuk menghapusnya menjadi 0%.

5. Aturan Verifikasi Parpol oleh MK

Karena selama ini teknis verifikasi parpol menimbulkan sengketa, Partai Buruh mengusulkan agar model dan teknisnya diatur langsung oleh MK, bukan KPU.

6. Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Pasca 2029, semua parpol peserta Pemilu harus dapat mengusung calon kepala daerah tanpa batasan persentase perolehan suara DPRD.

Partai Buruh merekomendasikan agar pengaturan pemilu yang menyangkut kepentingan politik partai di DPR sebaiknya ditetapkan berdasarkan putusan MK demi keadilan dan kepastian hukum.

“Untuk memastikan demokrasi berjalan di rel konstitusi, Partai Buruh akan terus menggunakan hak konstitusionalnya melalui uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” tegas Said Salahudin, Wakil Presiden Partai Buruh.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta