Breaking NewsHomekegiatan

Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian Ternak Sapi di Desa Parenreng Segeri

×

Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian Ternak Sapi di Desa Parenreng Segeri

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini – Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Parenreng. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep, Rabu 19 Februari 2025. Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Pangkep dan Penyidik Unit 1 Bripka Asriadi dan sejumlah anggota personel terkait mendampingi dalam menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dan penadahan ternak sapi tersebut.

Dalam keterangannya, AKP Imran mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dengan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
“Pencurian dilakukan oleh tersangka S Bin I dan BI yang dibantu oleh A Bin N pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep,” jelas AKP Imran.

Sementara itu, tindak pidana penadahan dilakukan oleh tersangka J Bin D dan HT Bin Alm M pada Jumat, 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Padang Lampe, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Korban dari kasus ini adalah UB (54), seorang petani/pekebun di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dengan saksi-saksi berinisial AS dan B.

Tersangka dalam kasus ini meliputi:
• Sumang Bin Ipu (37), kelahiran Padang Lampe, 1 Juli 1987.
• Aco Bin Nawir (36), kelahiran Padang Lampe, 31 Desember 1988.
• Jide Bin Daing (63), kelahiran Panruru, 6 April 1961.
• H. Muh. Tola Bin Alm. Moga (49), kelahiran Tamanroja, 7 Januari 1976.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/04/1/2025/Sulsel/Res Pangkep/Sektor Segeri, tanggal 25 Januari 2025, kronologi kejadian bermula saat dua tersangka, S Bin I dan BI, mencuri dua ekor sapi milik UB dari Kampung Takku, Desa Parenreng.

Hewan ternak tersebut kemudian dibawa melalui jalur rel kereta api menuju Kampung Padang Lampe, Kecamatan Marang, sebelum akhirnya disimpan di hutan dan dipindahkan ke belakang rumah J Bin D, seorang pedagang sapi.
Sapi tersebut kemudian dijual kepada tersangka HT Bin Alm di Baru-baru Utara, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene. Hasil penjualan sapi dibagi oleh J Bin D kepada tersangka pencurian. “Sapi betina yang dicuri telah disembelih sebelum para pelaku berhasil diamankan,” tambah AKP Imran.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:

• 1 (satu) buah patok besi sepanjang ± 70 cm,
• 1 (satu) buah tali tambang plastik hijau sepanjang ± 120 cm,
• 1 (satu) buah tali tambang biru sepanjang 11,5 meter,
• 1 (satu) ekor sapi jantan berumur lebih dari satu tahun, berwarna hitam (mabolong), dengan tanduk juraga sepanjang 20 cm, dan perkiraan berat sekitar 80 kg.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tindak pencurian ternak dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *