Nasional

Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik

×

Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan korupsi, mulai dari penguatan pendidikan antikorupsi hingga peningkatan akuntabilitas pelayanan publik.

Salah satu pembahasan utama adalah penguatan kembali komitmen terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi, yang mendorong integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam proses pendidikan di daerah. Mendagri menyampaikan akan mengeluarkan kembali SE serupa kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah.

Langkah ini penting dilakukan mengingat tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan sosok baru atau belum memiliki pemahaman terhadap SE tersebut. “Makanya ini momentum bagus, kita refresh surat edaran baru,” ujarnya.

Selain pendidikan, pertemuan juga menyoroti pentingnya peningkatan akuntabilitas dan transparansi sektor pelayanan publik, khususnya melalui pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP dinilai sebagai salah satu upaya nyata untuk meminimalkan potensi praktik korupsi dengan menciptakan sistem pelayanan yang terpadu, transparan, dan berbasis teknologi.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Mendagri dan Ketua KPK sepakat akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan para kepala daerah, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen), serta KPK. Rapat tersebut akan menjadi forum untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menegakkan nilai-nilai antikorupsi, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta