kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Makassar, 13,3 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

×

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Makassar, 13,3 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba berskala besar di Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2025, polisi menyita barang bukti berupa 13,3 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp18 miliar. Sebanyak delapan orang pelaku yang berperan sebagai pengedar dan kurir turut ditangkap.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan polisi pada Juli 2025. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menelusuri peredaran hingga akhirnya mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

“Kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,” jelas Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).

Dari delapan pelaku yang ditangkap, enam orang yakni MS, AMM, WS, ANS, AG, dan BF berperan sebagai pengedar. Sementara dua pelaku lainnya, ARP (20) dan SLP (20), yang diketahui merupakan sepasang kekasih, bertugas sebagai kurir.

Menurut Arya, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka menggunakan modus operandi berbasis sistem online tanpa tatap muka langsung. Para kurir hanya menjalankan perintah sesuai titik lokasi yang sudah ditentukan oleh operator jaringan.

“Sudah ada perintah dari operator, baru narkotika ini dibawa. Jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” ungkap Arya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Arya menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara yang sangat besar akibat peredaran narkotika.(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta