Berita Seputar Sul-Sel

Proyek Revitalisasi SP SMPN 2 Barombong Diduga Tidak Sesuai RAB

×

Proyek Revitalisasi SP SMPN 2 Barombong Diduga Tidak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com  – Proyek pembangunan ruang kelas dan UKS di SMPN 2 Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

LSM Pembela Rakyat (Perak) yang melakukan pemantauan langsung di lapangan menemukan adanya kejanggalan pada pekerjaan tersebut. Pembangunan yang menggunakan dana bersumber dari APBN itu bahkan disebut-sebut sarat dengan dugaan praktik korupsi.

“Kami menduga bahwa material jenis besi kolom yang digunakan untuk slop dan tiang tak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB,” ungkap Rahman Samad, Divisi Investigasi LSM Perak, Jumat (22/8/2025).

Rahman juga menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sampel dan sejumlah keterangan yang menguatkan adanya indikasi penyimpangan. Menurutnya, proyek ini lebih condong dijadikan ajang bisnis oleh pihak sekolah ketimbang fokus pada kualitas bangunan.

“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan perihal ini, karena pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian,” tandas Rahman.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong, Taslim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberi banyak tanggapan. “Ohhh, saya lagi ada urusan di luar sekolah,” jawabnya singkat pada 22 Agustus 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, proyek pembangunan ruang kelas dan UKS SMPN 2 Barombong masih dalam proses pengerjaan.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta