Gowa, Lintasnews5terkini.com – Proyek pembangunan ruang kelas dan UKS di SMPN 2 Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
LSM Pembela Rakyat (Perak) yang melakukan pemantauan langsung di lapangan menemukan adanya kejanggalan pada pekerjaan tersebut. Pembangunan yang menggunakan dana bersumber dari APBN itu bahkan disebut-sebut sarat dengan dugaan praktik korupsi.
“Kami menduga bahwa material jenis besi kolom yang digunakan untuk slop dan tiang tak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB,” ungkap Rahman Samad, Divisi Investigasi LSM Perak, Jumat (22/8/2025).
Rahman juga menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sampel dan sejumlah keterangan yang menguatkan adanya indikasi penyimpangan. Menurutnya, proyek ini lebih condong dijadikan ajang bisnis oleh pihak sekolah ketimbang fokus pada kualitas bangunan.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan perihal ini, karena pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian,” tandas Rahman.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong, Taslim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberi banyak tanggapan. “Ohhh, saya lagi ada urusan di luar sekolah,” jawabnya singkat pada 22 Agustus 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek pembangunan ruang kelas dan UKS SMPN 2 Barombong masih dalam proses pengerjaan.
(*)

























