kriminal

Polres Parigi Moutong Amankan 2 Pelaku Penambang Ilegal di Tinombo Selatan, 8 Mesin Alkon Disita

×

Polres Parigi Moutong Amankan 2 Pelaku Penambang Ilegal di Tinombo Selatan, 8 Mesin Alkon Disita

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Dua pria terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. Mereka kedapatan menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi penambangan tak berizin.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Parigi Moutong dalam operasi penertiban tambang ilegal. Selain barang bukti milik dua tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih diselidiki kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, mengatakan aktivitas para pelaku di lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Mesin alkon yang digunakan disebut mencemari aliran sungai yang mengalir ke lahan pertanian warga.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Kompol Romy dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, peringatan tersebut masih sering diabaikan sehingga tindakan tegas perlu diambil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, AN dan OK telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta