Info Sulsel

Lidik Pro Maros Laporkan Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Paving Blok Dana Desa Purnakarya ke Kejari

×

Lidik Pro Maros Laporkan Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Paving Blok Dana Desa Purnakarya ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,  Maros, Selasa (30/9/2025) – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pekerjaan paving blok yang bersumber dari Dana Desa (DD) Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, di loket pelayanan hukum Kejari Maros. Dalam surat laporan itu, Lidik Pro menyoroti proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 131.400.000, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan pada 29 Juli 2025, Lidik Pro menemukan sejumlah indikasi pekerjaan paving blok yang bermasalah, antara lain:

1. Kualitas pekerjaan talud dan pasangan batu pada sisi badan jalan terlihat rapuh, tidak padat, dan banyak rongga, sehingga menunjukkan campuran material yang tidak sesuai standar.

2. Kondisi konstruksi paving blok sudah tampak rusak dan keropos, padahal usia pekerjaan masih tergolong baru.

3. Diduga adanya penggunaan material di bawah standar mutu dalam pelaksanaan proyek.

“Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” tulis Lidik Pro dalam laporannya.

Ismar berharap Kejari Maros segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan pihak terkait, baik dari Pemerintah Desa Purnakarya maupun pelaksana proyek.

“Kami menyerahkan laporan ini demi tegaknya hukum, keadilan, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegasnya.

Sebagai bukti, Lidik Pro turut melampirkan dokumentasi foto kondisi pekerjaan di lapangan. Laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta