Info Sulsel

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Resmi Gantikan Kombes Pol Helmi Kwarta

×

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Resmi Gantikan Kombes Pol Helmi Kwarta

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Jabatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel resmi diserahterimakan dari Kombes Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK, MH kepada Kombes Pol Dedi Supriyadi, SIK pada hari ini, Senin (09/09/2024).

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Aula Mappauddang.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri serta Para PJU dan Kapolres jajaran.

Kombes Pol Dr. Helmi Kwarta kini akan mengemban tugas baru sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri, sedangkan Kombes Pol Dedi Supriyadi sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Banten.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian menyampaikan bahwa mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran dalam tubuh Polri.

Beliau mengucapkan terima kasih kepada Kombes Pol Helmi Kwarta atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjabat di Polda Sulsel sejak 8 Juli 2022.

Di bawah kepemimpinannya, Polda Sulsel berhasil mengelola keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta berperan dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana khusus.

“Saudara telah banyak membawa prestasi selama kepemimpinan saudara. Kami mendoakan semoga kesuksesan menyertai dalam pelaksanaan tugas dengan amanah jabatan baru,” ujar Irjen Pol Andi Rian.

Tak lupa, Kapolda Sulsel juga menyambut kedatangan Kombes Pol Dedi Supriyadi sebagai Dirreskrimsus yang baru. Beliau berharap Kombes Pol Dedi dapat segera menyesuaikan diri dengan karakteristik masyarakat dan budaya di Sulawesi Selatan.

“Jalin kerjasama dengan semua elemen masyarakat dalam mengelola keamanan, khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di wilayah hukum Sulawesi Selatan,” tutupnya.

 

(Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta