Info Sulsel

Gaji RW Belum Cair, Akbar Polo Desak Pemkot Makassar Segera Bertindak

×

Gaji RW Belum Cair, Akbar Polo Desak Pemkot Makassar Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  — PJ Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengeluhkan belum cairnya gaji bagi para Ketua RW di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, gaji PJ RW belum dibayarkan, sementara gaji PJ RT di kelurahan yang sama telah dicairkan.

“Gaji RW adalah hak mereka yang harus dibayarkan. Kami berharap Pemkot Makassar dapat segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Akbar Polo dalam pernyataannya kepada media, Selasa (4/6).

Menurutnya, alasan yang diberikan oleh pihak kelurahan Maccini Gusung dan Kecamatan Makassar terkait keterlambatan pembayaran gaji karena nomor rekening RW yang tidak aktif dianggap tidak masuk akal. Akbar menyebut bahwa rekening tersebut aktif dan telah disetor ke kantor kelurahan sebelumnya.

“Padahal nomor rekening kami itu aktif dan sudah disetor ke pihak kelurahan. Tapi sampai sekarang, gaji belum juga cair. Sementara RT sudah menerima. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” ucapnya.

Akbar Polo bahkan mencurigai adanya kemungkinan tendensi tertentu di balik perlakuan berbeda antara Ketua RT dan RW. “Sedangkan gaji RT sudah cair, tapi gaji RW belum. Apakah ini tendensi politik?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia juga meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk segera melakukan evaluasi terhadap Lurah Maccini Gusung dan pihak Kecamatan Makassar.

“Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja lurah dan pihak kecamatan. Ini menyangkut hak dasar aparat pemerintahan di tingkat bawah yang harus dihargai,” tambahnya.

Akbar Polo menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji para aparatnya secara tepat waktu dan transparan.

“Pemerintah wajib membayarkan gaji aparatnya tepat waktu, tanpa ada alasan yang tidak jelas. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” tutupnya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta