Info Sulsel

Ketua LSI Mendesak Kejaksaan Negeri Takalar Untuk Segera Turun Tangan Dan Mengusut Tuntas Proyek Irigasi Pamukkulu Dugaan Korupsi Mencuat, Bangunan Retak Sebelum Berfungsi!

×

Ketua LSI Mendesak Kejaksaan Negeri Takalar Untuk Segera Turun Tangan Dan Mengusut Tuntas Proyek Irigasi Pamukkulu Dugaan Korupsi Mencuat, Bangunan Retak Sebelum Berfungsi!

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Lintasnews5terkini.com — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Pamukkulu di Kabupaten Takalar senilai Rp 29.826.844.000, yang dikerjakan oleh PT Etika Beton, kini menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, proyek ini menjadi lahan korupsi setelah ditemukan kerusakan signifikan hanya beberapa hari setelah pengerjaan.

Berlokasi di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, proyek ini menuai kekecewaan dari warga setempat. Mereka menilai kualitas pekerjaan sangat buruk dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Retaknya bangunan irigasi yang baru rampung menimbulkan keraguan akan ketahanannya dalam jangka panjang.

Ketua Umum Lembaga Suara Indonesia (LSI), Irsan HB Daeng Jarre, dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan proyek ini diduga keras melanggar standar teknis. “Penggunaan material yang minim campuran semen adalah penyebab utama keretakan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Irsan HB Daeng Jarre mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas proyek bermasalah ini. “Anggaran yang digelontorkan sangat besar, namun kualitas pekerjaan sangat mengecewakan. Kami menduga kuat ada praktik korupsi berjamaah di balik proyek ini,” tambahnya.

Kondisi proyek yang memprihatinkan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proyek irigasi ini dapat berfungsi optimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan korupsi dan kerusakan proyek irigasi ini.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta