Lintasnews5terkini.com, Maros, 29 Juli 2025 — LSM KIPFA Abdul Malik Kabupaten Maros menegaskan akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah (Prona/PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Abdul Malik selaku perwakilan LSM KIPFA menyebut, warga Desa Labuaja mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan. Padahal, program PTSL seharusnya gratis, khususnya untuk masyarakat kurang mampu.
“Kami menerima laporan bahwa warga diminta Rp250 ribu di awal, kemudian saat sertifikat selesai kembali diminta Rp350 ribu. Totalnya Rp600 ribu per sertifikat. Ini jelas di luar ketentuan,” tegas Abdul Malik.
Menurut Abdul Malik, pungutan tersebut telah dikonfirmasi langsung ke masyarakat melalui penelusuran lapangan. Hasilnya, hampir semua warga yang mengikuti program tersebut mengaku membayar biaya yang sama.
“Kami sudah mengantongi bukti, termasuk rekaman video pengakuan warga. Kami tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkannya ke APH,” ujarnya.
Ia menambahkan, pungutan liar adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Program PTSL adalah kebijakan Presiden Joko Widodo yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah secara gratis bagi rakyat. Jika ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk pungli, itu harus diproses secara hukum,” tutup Abdul Malik.(*).














