Nasional

Wamen Viva Yoga Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Papua Selatan

×

Wamen Viva Yoga Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Papua Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sejumlah menteri seperti Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan dan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah Provinsi Papua Selatan dan DPRD, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, pada Rabu, 1/10/2025, mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat.

Kehadiran pejabat berbagai kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di gedung yang tak jauh dari Bundaran HI itu untuk menghadiri ‘Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan’ yang langsung dipimpin oleh Menko Pangan, Dr Zulkifli Hasan.

Viva Yoga mengatakan RTRW yang sudah dipersiapkan mulai tahun 2023/2024 akhirnya bisa diselesaikan dan disepakati pada hari ini. “Semua kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan DPRD setuju RTRW Papua Selatan”, tuturnya.

Bila demikian maka proses di Kementerian ATR/BPN akan lebih cepat karena untuk persetujuan subtansi RTRW baik kabupaten maupun provinsi karena mendapat persetujuan dari Menteri ATR/BPN. “Mas Nusron (Menteri ATR/BPN) langsung ikut rapat dan ia mendukung percepatan RTRW Papua Selatan”, ujarnya.

Viva Yoga mengulang jawaban Zulkifli Hasan mengapa masalah RTRW ini dibahas di Kemenko Bidang Pangan karena ini amanat Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan di Inpres No. 14 Tahun 2025 yang direvisi menjadi Inpres No.16 Tahun 2025 serta dukungan dan Kepres No.19 Tahun 2025. “Aturan hukum itu merealisasikan percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di kabupaten dan provinsi manapun”, tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta