Maros, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muh. Amir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Surat DPO tersebut dikeluarkan dengan nomor DPO/31/X/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Maros/Polda Sulsel, setelah tersangka diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan langkah tersebut.
“Ya, benar sudah DPO karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Penetapan status DPO ini, kata Ridwan, merupakan upaya untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian bagi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Muh. Amir.
Diketahui, terduga DPO Muh. Amir merupakan mantan Kepala Desa Moncongloe.
Menanggapi terbitnya surat DPO tersebut, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPD Sulsel, Akbar Polo, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polres Maros dalam menetapkan DPO. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka, guna memperlancar proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.(*).