Berita Seputar Sul-Sel

Polres Maros Terbitkan Surat DPO Terhadap Mantan Kades Moncongloe Maros

×

Polres Maros Terbitkan Surat DPO Terhadap Mantan Kades Moncongloe Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muh. Amir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Surat DPO tersebut dikeluarkan dengan nomor DPO/31/X/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Maros/Polda Sulsel, setelah tersangka diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan langkah tersebut.

“Ya, benar sudah DPO karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Penetapan status DPO ini, kata Ridwan, merupakan upaya untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian bagi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Muh. Amir.

Diketahui, terduga DPO Muh. Amir merupakan mantan Kepala Desa Moncongloe.

Menanggapi terbitnya surat DPO tersebut, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPD Sulsel, Akbar Polo, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polres Maros dalam menetapkan DPO. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka, guna memperlancar proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta