Berita Seputar Sul-Sel

Lidik Pro Tegaskan: Lurah Nur Alam, S.Sos Harus Evaluasi ASN Waris, Jangan Makan Gaji Buta

×

Lidik Pro Tegaskan: Lurah Nur Alam, S.Sos Harus Evaluasi ASN Waris, Jangan Makan Gaji Buta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Maros – Senin, 15 September 2025 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Waris, yang bertugas di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Maros, diduga jarang masuk kantor. Informasi yang dihimpun, Waris hanya datang untuk melakukan absensi atau ceklok, kemudian langsung pulang tanpa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Dugaan ini langsung disoroti oleh Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Maros. Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH, mendesak Lurah Nur Alam, S.Sos untuk segera melakukan evaluasi terhadap bawahannya itu.

“Kami minta Lurah Nur Alam, S.Sos jangan tinggal diam. ASN ini harus dievaluasi, jangan cuma datang absen lalu pulang. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan ASN makan gaji buta,” tegas Ismar.

Ia menambahkan, perilaku ASN yang malas masuk kantor jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan maksimal. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dugaan Pelanggaran ASN Waris

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Waris diduga melakukan pelanggaran disiplin, antara lain:

Jarang hadir di kantor Kelurahan Raya.

Hanya datang untuk ceklok (absen) lalu pulang tanpa bekerja.

Tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

Mengabaikan kewajiban sebagai ASN pelayan masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang terbukti melanggar kewajiban masuk kerja dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari:

Hukuman disiplin ringan: teguran lisan atau tertulis.

Hukuman disiplin sedang: penundaan kenaikan gaji atau pangkat.

Hukuman disiplin berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ismar juga menegaskan bahwa Lidik Pro tidak segan-segan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan tegas.

“Kalau ASN seperti Waris ini tidak dievaluasi, maka kami akan kawal persoalan ini sampai ke Inspektorat dan BKPSDM Maros. ASN tidak boleh seenaknya, sementara masyarakat butuh pelayanan. Lurah Nur Alam, S.Sos harus berani bertindak tegas,” pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta