Berita Seputar Sul-Sel

Rektor UIN Alauddin Makassar Apresiasi Polri dan Dorong Perbaikan Penanganan Aksi Unjuk Rasa

×

Rektor UIN Alauddin Makassar Apresiasi Polri dan Dorong Perbaikan Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hamdan Juhandis, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika aksi unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa, buruh, pengemudi ojek online, dan pelajar yang berlangsung sejak akhir Agustus lalu. Dalam keterangan yang diterima redaksi, Hamdan mengapresiasi semangat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan berdemokrasi. Namun, ia juga menyoroti adanya kelompok tidak bertanggung jawab yang mencoba menunggangi aksi tersebut untuk memecah belah bangsa dan memicu tindakan anarkis yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Hamdan menyampaikan rasa syukur karena pihak kepolisian mampu bertindak cepat dan tegas dalam menangani kelompok-kelompok yang berupaya menciptakan kegaduhan di tanah air. Menurutnya, langkah kepolisian yang sigap membuat situasi tetap terkendali dan suasana kembali kondusif.

Rektor UIN Alauddin tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan anarkis. Ia berharap aparat keamanan terus menjaga stabilitas dan melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Walau demikian, Hamdan mengingatkan pentingnya introspeksi dan evaluasi di tubuh kepolisian. Reformasi menyeluruh, terutama dalam penanganan aksi unjuk rasa, menurutnya harus menjadi agenda prioritas demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menambahkan bahwa kepolisian perlu memastikan seluruh prosedur tetap berada dalam koridor nilai-nilai hak asasi manusia. Standar yang diterapkan juga harus selaras dengan praktik baik yang berlaku di Indonesia maupun di tingkat internasional, agar pendekatan humanis selalu dikedepankan dalam setiap pengamanan.

Hamdan menilai, reformasi itu tidak hanya menyentuh perbaikan prosedur standar operasional, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas personel untuk mengantisipasi potensi gangguan dan meminimalkan risiko benturan di lapangan.

Ia kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk menjaga kedamaian serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu persatuan. Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat penting dalam menciptakan situasi yang harmonis.

Hamdan juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, cara penyampaian harus tetap santun dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena kekerasan hanya akan merusak cita-cita bersama.

Ia menggarisbawahi bahwa semua pihak sejatinya adalah anak bangsa yang memiliki tanggung jawab merawat persatuan dan kesatuan. Kebersamaan menjadi kunci untuk menjaga keutuhan negara demi masa depan yang lebih baik.

Mengakhiri pernyataannya, Hamdan menyampaikan salam persaudaraan kepada seluruh elemen bangsa. Ia berharap sinergi antara masyarakat, perguruan tinggi, dan aparat keamanan terus terjalin demi mewujudkan suasana aman, damai, dan produktif di tanah air.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta