Berita Seputar Sul-Sel

Pemerintah Maros Diminta Tidak Tutup Mata, Korban Truk Tambang Kembali Berjatuhan

×

Pemerintah Maros Diminta Tidak Tutup Mata, Korban Truk Tambang Kembali Berjatuhan

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Kecelakaan maut kembali terjadi di Kabupaten Maros. Sebuah truk Fuso berwarna oranye bernopol DD 8941 SG yang mengangkut material tambang galian C, melindas sepeda motor berboncengan di Dusun Kassi-Kassi, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Rabu (3/9/2025).

Dua korban perempuan meninggal di lokasi kejadian. Informasi yang dihimpun, salah satu korban baru saja menggelar resepsi pernikahan beberapa hari lalu.

Tragedi ini menambah deretan kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang di Maros. Sebelumnya, pada 26 Juli 2025, truk Fuso bernopol DD 8931 XI menewaskan dua orang. Sementara dump truck Toyota Dyna DD 8989 FB juga merenggut satu nyawa pada Jumat (29/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Sulmubin, meminta pemerintah Kabupaten Maros tidak menutup mata atas maraknya kecelakaan akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Ini bukan lagi peringatan, sudah ada beberapa korban jiwa. Pemerintah harus segera bertindak tegas. Jangan biarkan masyarakat terus jadi korban,” tegas Sulmubin.

Ia mendesak Pemkab Maros meninjau ulang izin operasi kendaraan tambang dan mengambil langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

 

Pewarta : Agen 01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta