Berita Seputar Sul-Sel

Kasus Tanah Hj. Nurlia, Lidik Pro Desak Pertemuan Difasilitasi Camat Turikale

×

Kasus Tanah Hj. Nurlia, Lidik Pro Desak Pertemuan Difasilitasi Camat Turikale

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Polemik tanah milik Hj. Nurlia di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terus bergulir tanpa kejelasan. Setelah sebelumnya muncul dugaan pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, kini pihak keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro mendesak adanya pertemuan resmi yang difasilitasi pemerintah kecamatan.

Melalui surat resmi, pihak Hj. Nurlia telah mengajukan permohonan kepada Camat Turikale, Nasar, untuk mempertemukan sejumlah pihak terkait. Dalam permintaan tersebut disebutkan agar pertemuan melibatkan Lurah Boribelayya dan Galla, mantan Lurah Boribelayya Hardiman (yang kini menjabat Camat Tompobulu), serta ahli waris Roe yang juga memiliki keterkaitan dengan tanah tersebut.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh untuk mencari titik terang permasalahan tanah Hj. Nurlia yang hingga kini masih belum memiliki kejelasan status administrasi.

“Pertemuan ini penting agar semua pihak yang pernah bersentuhan langsung dengan persoalan tanah Hj. Nurlia bisa hadir dan memberikan keterangan. Termasuk ahli waris Roe, supaya duduk bersama mencari solusi yang adil,” ujar Ismar.

Ismar juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemblokiran PBB tanah tersebut. Menurutnya, ASN yang disebut bernama Agus tidak memiliki tupoksi dalam pemblokiran, sehingga tindakannya dinilai menyalahi aturan.

Pihak Hj. Nurlia berharap, dengan adanya pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Turikale, semua pihak bisa duduk bersama, membuka fakta, dan menghadirkan penyelesaian yang transparan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada kepastian dari pihak Kecamatan Turikale mengenai jadwal pelaksanaan pertemuan tersebut.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta