Berita Seputar Sul-Sel

Diduga Penipuan dan Penggelapan, Proyek Perumahan PT Daeng di Maros Rugikan Investor: Satu Lokasi Diduga Dijual ke Beberapa Orang

×

Diduga Penipuan dan Penggelapan, Proyek Perumahan PT Daeng di Maros Rugikan Investor: Satu Lokasi Diduga Dijual ke Beberapa Orang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,  Maros, Sabtu 27 September 2025 – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan perumahan yang dikelola PT Daeng kembali mencuat di Kabupaten Maros. Sejumlah pihak diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan dana dengan perjanjian kerja sama pembangunan perumahan yang ternyata tak kunjung terealisasi.

Awalnya, PT Daeng disebut meminta dana untuk pembangunan perumahan dengan perjanjian bahwa uang akan dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan. Dana tersebut bahkan sebagian berasal dari pinjaman bank, dengan kesepakatan PT Daeng yang menanggung cicilan bulanan. Namun, hingga jatuh tempo, pengembalian dana diduga tidak kunjung dilakukan.

Tidak berhenti di situ, pihak perusahaan kembali melakukan pendekatan dengan janji tambahan bahwa jika proyek berjalan, maka keuntungan dari hasil penjualan unit rumah akan dibagikan kepada para pemberi dana. Karena iming-iming tersebut, beberapa pihak kembali mengucurkan dana tambahan. Sayangnya, realisasi pembangunan perumahan justru tidak tampak jelas.

Yang lebih mengejutkan, lahan yang menjadi dasar kerja sama diduga telah dialihkan atau dijual kembali kepada pihak lain. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, sebab satu lokasi perumahan diketahui telah memiliki lebih dari satu klaim kepemilikan. Hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari, baik perdata maupun pidana.

Para korban menduga kuat telah terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Mereka menilai modus yang dilakukan PT Daeng menyerupai skema penipuan investasi berkedok pembangunan perumahan. Atas dasar itu, korban mengambil langkah hukum dengan menunjuk Ketua Lidik Pro Maros melalui surat kuasa resmi untuk memberikan pendampingan paralegal.

Pendampingan ini meliputi penyusunan laporan hukum, pengumpulan bukti kwitansi, dokumen bank, serta surat perjanjian, hingga mendampingi korban saat memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Ketua Lidik Pro Maros menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami siap mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tidak tebang pilih. Jika benar ada unsur penipuan dan penggelapan, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ketua Lidik Pro Maros.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, jika melibatkan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lidik Pro Maros mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut mereka, kasus ini bukan hanya soal kerugian finansial, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap investasi di sektor properti.

Rencananya, laporan resmi beserta bukti pendukung akan segera dilayangkan dalam waktu dekat ke pihak kepolisian. Para korban berharap aparat tidak menutup mata, melainkan segera turun tangan agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Daeng dapat diusut hingga tuntas, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang merasa dirugikan.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta