Hukum

Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Terkait Perkara Korupsi PNPB Jasa Kepelabuhan

×

Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Terkait Perkara Korupsi PNPB Jasa Kepelabuhan

Sebarkan artikel ini

Bintan, Lintasnews5terkini.com – pada hari Selasa, 11 November 2025, secara resmi telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) pada tanggal 23 Oktober 2025. Pelaksanaan penyerahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan atas nama tersangka, diantaranya:

  1. R.P (Direktur PT PAB).
  2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023).
  3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023).
  4.  S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)

Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para Tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal Tahap II dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta