Nasional

Pemerintah Hadirkan Diskon Tiket Kapal PELNI untuk Periode Libur Akhir Tahun 2025

×

Pemerintah Hadirkan Diskon Tiket Kapal PELNI untuk Periode Libur Akhir Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menjelang musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI kembali menggulirkan stimulus ekonomi berupa potongan harga tiket kapal penumpang PELNI kelas ekonomi.

Program ini mulai berlaku hari ini pada pukul 12.00 WIB dan dapat dimanfaatkan oleh calon penumpang yang ingin bepergian di masa liburan panjang akhir tahun.

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan program ini dengan memberikan diskon pada tiket kapal penumpang kelas ekonomi.

Sekretaris Perusahaan PELNI, Evan Eryanto, menyampaikan bahwa penjualan tiket diskon sudah dibuka mulai Jumat (21/11) dan berlaku untuk keberangkatan antara 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Berlaku untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang menggunakan kelas ekonomi,” ujar Evan.

Dalam program stimulus tahun ini, Pemerintah menetapkan potongan harga sebesar 20 persen dari tarif dasar. Evan menjelaskan bahwa tarif dasar adalah harga sebelum penambahan biaya asuransi dan pas pelabuhan.

Jika sudah ditambahkan asuransi dan pas pelabuhan, rata-rata potongan diskonnya setara 16-18 persen, dan ini hanya berlaku untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi yang bisa diperoleh di seluruh channel penjualan tiket kapal PELNI,” tambah Evan.

Dengan anggaran yang telah disiapkan, target penumpang yang bisa menikmati diskon mencapai 405.881 orang selama periode Nataru. Setelah kuota tersebut habis, harga tiket otomatis kembali ke tarif normal.

“Jika minat masyarakat tinggi, bukan tidak mungkin sebelum periode perjalanan 10 Januari 2026, tiket diskon sudah habis terjual, apalagi saluran penjualan digital tiket PELNI sudah sangat mudah dijangkau, baik melalui aplikasi PELNI Mobile maupun aplikasi perbankan Himbara,” kata Evan.

Sebagai ilustrasi, Evan menjelaskan tarif Semarang–Karimun Jawa yang biasanya Rp 134.500 menjadi Rp 114.300 setelah diskon 20 persen dari tarif dasar serta penambahan biaya asuransi dan pas pelabuhan.

Perlu diketahui, komponen pas pelabuhan berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, pas pelabuhan di Semarang sebesar Rp 27.500, sedangkan di Pelabuhan Belawan mencapai Rp 47.500.

Contoh lain yang disampaikan adalah tarif rute Belawan–Batam, di mana harga normal Rp 304.000 berubah menjadi Rp 254.300 setelah dihitung dengan diskon, pas pelabuhan sebesar Rp 47.500, serta asuransi Rp 6.000.

Kebijakan diskon ini dapat dinikmati melalui seluruh kanal pembelian tiket PELNI seperti aplikasi PELNI Mobile, website resmi, contact center 162, loket cabang, serta berbagai layanan digital seperti Lifestyle BCA Mobile, OVO.

Sukha by Livin Mandiri, BNI agen46, BRImo, Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, Alfamart, Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, hingga Versa dan Topindo.

Untuk sistem pembayaran, PELNI telah bekerja sama dengan Bank BTN, BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, jaringan ritel seperti Indomaret dan Alfamart, serta layanan digital seperti iSaku, Finpay, dan Fastpay. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta