Nasional

FORSIMENA-RI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Abdul Chair Ramadhan Sebagai Guru Besar UNISSULA

×

FORSIMENA-RI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Abdul Chair Ramadhan Sebagai Guru Besar UNISSULA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5tsrkini.com – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas diterimanya Surat Keputusan (SK) Guru Besar kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KPA. Prof. Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang.

Acara penganugerahan dan penyerahan SK Guru Besar tersebut berlangsung khidmat pada Sabtu, 12 September 2026 di UNISSULA Semarang.

Pengukuhan ini dihadiri sejumlah tokoh penting dari lembaga peradilan, akademisi, serta Komisi Yudisial (KY).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut:

  1. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Toranda – Hakim Agung Tata Usaha Negara/Pajak, yang juga merupakan Guru Besar di lingkungan kampus UNISSULA / Kampus Birrul Walidain.
  2. Rektor dan jajaran Dekan UNISSULA.
  3. Prof. Andi M. Asrun – Anggota Komisi Yudisial RI.
  4. Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI.

Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI mengapresiasi capaian akademis tersebut. Menurut FORSIMEMA-RI, pengukuhan guru besar ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara dunia akademis hukum, lembaga peradilan, serta upaya penegakan integritas hukum di Indonesia.

“Kami berharap dengan gelar Guru Besar ini, Prof. Abdul Chair Ramadhan dapat terus memberikan kontribusi pemikiran dan pengabdian bagi pengembangan ilmu hukum serta penguatan sistem peradilan di Indonesia,” ujar Ketum FORSIMEMA-RI.

FORSIMEMA-RI menilai pengakuan akademik ini menjadi bukti bahwa praktisi peradilan juga memiliki kapasitas untuk berkontribusi di bidang pendidikan tinggi dan pengembangan keilmuan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta