Hukum

JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan

×

JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memberikan pernyataan usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto tersebut, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.

JPU Roy Riadi mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon Satu.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujar JPU Roy Riadi.

JPU menilai bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. Sebuah capaian yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta