BeritaMakassar

Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate dan 3 Pilar Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kelurahan Jongaya

×

Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate dan 3 Pilar Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kelurahan Jongaya

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com| Menindaklanjuti arahan Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar, Kompol H. Muh Thamrin., S.E., M.M., untuk menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi warga,Bhabinkamtibmas Kelurahan Jongaya, Bripka Risal Nur, mendampingi Satpol PP Kecamatan Tamalate dalam penertiban bangunan liar.

Kegiatan yang dipimpin oleh Lurah Jongaya, Abdul Hamid., S.Sos., M.M., berlangsung pada Senin siang 02/02/2026 sepanjang Jalan Daeng Ngeppe, Makassar.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penataan lingkungan agar menjadi tertib, bersih, aman, dan nyaman. Koordinasi serta jalinan komunikasi antar pihak juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan kondusif, mempererat hubungan antara masyarakat dengan Bhabinkamtibmas, serta mendorong pemberian informasi positif kepada Polsek Tamalate.

“Kami berharap dengan langkah ini, wilayah kami semakin teratur dan hubungan dengan masyarakat semakin erat,” tutup Kompol H. Muh Thamrin.
pendampingan Bhabinkamtibmas kepada Satpol PP, dipimpin oleh Lurah Jongaya, dengan cara penertiban fisik bangunan liar sebagai bagian penataan lingkungan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jongaya Bripka Risal Nur, Satpol PP Kecamatan Tamalate, Lurah Jongaya Abdul Hamid, Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh Thamrin, dan masyarakat Kelurahan Jongaya.

Penertiban bangunan liar sepanjang Jalan Daeng Ngeppe.Senin siang, 02 Februari 2026; informasi dirilis pada Selasa, 03 Februari 2026.
Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sepanjang
Jalan Daeng.Ngeppe.
Untukmenciptakan lingkungan aman, kondusif, tertib, dan bersih; mempererat hubungan masyarakat dengan pihak berwenang; serta mendapatkan informasi positif bagi Polsek Tamalate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta