GOWA, Lintaanews5terkini.com — Peredaran rokok bermerek R9 yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih marak ditemukan di sejumlah warung dan kios di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 6/2/2026.
Rokok tersebut dilaporkan dijual secara terbuka dengan harga relatif murah dan mudah dijumpai oleh masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, rokok R9 diduga menggunakan modus baru dalam pengelabuan cukai, yakni dengan menempelkan pita cukai untuk kemasan 10 batang pada bungkus rokok yang berisi 20 batang.
Praktik ini berpotensi menyebabkan kewajiban cukai tidak dibayarkan secara penuh dan dapat merugikan penerimaan negara.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sejumlah pihak bahkan menduga adanya pembiaran oleh oknum aparat, baik dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH), sehingga peredaran rokok tersebut seolah tidak tersentuh penindakan.
Salah seorang warga Gowa, Dg Sikki, mengungkapkan bahwa rokok R9 telah beredar cukup lama di wilayah tersebut.
“Barang ini sudah lama beredar. Dijual bebas di warung-warung, tapi seolah tidak tersentuh penertiban oleh Bea Cukai, seperti tutup mata,” ujarnya.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal ini juga dinilai merugikan pelaku usaha rokok legal dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menelusuri jalur distribusi rokok R9, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat berwenang terkait maraknya peredaran rokok R9 di wilayah Kabupaten Gowa.
(*)

























