Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinergisitas Pemda dan BPK dalam Pemeriksaan LKPD 2025

×

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinergisitas Pemda dan BPK dalam Pemeriksaan LKPD 2025

Sebarkan artikel ini

Bali, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Langkah ini penting untuk memastikan pemeriksaan berjalan lancar serta mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan telah menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar,” ujarnya dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026).

Ribka menilai pemeriksaan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi BPK, Kemendagri, dan Pemda demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi. Ia juga meminta para kepala daerah bersikap kooperatif, transparan, dan komunikatif selama pemeriksaan.

Selain itu, Ribka turut menegaskan pentingnya integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud transparansi pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, dari total 546 Pemda, sebanyak 524 daerah telah menerapkan SIPD, sedangkan sisanya masih menghadapi sejumlah kendala terkait jaringan dan infrastruktur.

“Harus memanfaatkan SIPD ini, karena dengan sistem SIPD ini tentunya BPK juga dapat mengakses, KPK, dan juga semua aktivitas pemerintahan. Karena semua informasi tentang penyelenggaraan daerah ini ada di SIPD,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota VI BPK RI Fathan Subchi, Direktur Jenderal PKN VI BPK RI Laode Nusriadi, serta para gubernur, sekretaris daerah, dan inspektur di wilayah lingkup Ditjen PKN VI BPK RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta