Gowa

Polres Perketat Pengamanan Sidang Internal DPRD Kabupaten Gowa

×

Polres Perketat Pengamanan Sidang Internal DPRD Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Personel Polres Gowa melaksanakan apel pengecekan personel pengamanan sidang internal DPRD Kabupaten Gowa yang dipimpin langsung oleh Ka Pam Objek Polres Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., sebelum pelaksanaan tugas pengamanan, bertempat di halaman Kantor DPRD Gowa, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan apel dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam mengamankan jalannya sidang internal DPRD Kabupaten Gowa agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dalam arahannya, AKP Cahyadi menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan sikap humanis dalam pelaksanaan pengamanan.

“Seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Laksanakan pengamanan sesuai SOP serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada seluruh pihak,” ujar AKP Cahyadi.

Selain melakukan pengecekan kekuatan personel, apel juga bertujuan memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pengamanan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Dengan adanya pengamanan tersebut, diharapkan pelaksanaan sidang internal DPRD Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta