Nasional

Kepala BKN: Pantau Jadwalnya, Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 Dimulai 18 Agustus

×

Kepala BKN: Pantau Jadwalnya, Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 Dimulai 18 Agustus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026, rangkaian seleksi akan dimulai dengan pengumuman seleksi pada 15 Agustus 2026 dan pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus 2026. Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dalam melaksanakan seluruh tahapan penerimaan peserta didik Tahun 2026.

Sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026 meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman seleksi berlangsung pada 15–24 Agustus 2026. Selanjutnya, pendaftaran seleksi dibuka pada 18–30 Agustus 2026, bersamaan dengan pelaksanaan seleksi administrasi pada 18 Agustus–1 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2–3 September 2026. Peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil seleksi diberikan kesempatan mengajukan sanggah pada 4–5 September 2026, yang kemudian dijawab pada 4–6 September 2026. Hasil pasca sanggah dijadwalkan diumumkan pada 7–8 September 2026.

Setelah tahapan administrasi, rangkaian seleksi dilanjutkan dengan proses penerbitan kode billing serta pembayaran PNBP untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Proses tersebut berlangsung pada September 2026, sebelum peserta mengikuti SKD CAT BKN yang dijadwalkan pada 22 September–7 Oktober 2026. Setelah pelaksanaan SKD, pengolahan nilai dijadwalkan berlangsung pada 27 September–10 Oktober 2026. Sementara itu, pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.

Peserta yang lolos SKD kemudian mengikuti seleksi lanjutan non-CAT BKN pada 11–28 Oktober 2026. Untuk instansi yang mengajukan seleksi lanjutan menggunakan metode CAT BKN, tahapan pembayaran PNBP, validasi data, penjadwalan, hingga pelaksanaan seleksi lanjutan juga telah ditetapkan dalam jadwal penerimaan. Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian/lembaga dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober–1 November 2026.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan jadwal yang telah ditetapkan agar menjadi pedoman dan komitmen bersama bagi kementerian/lembaga penyelenggara untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri sekaligus mencermati setiap tahapan dan ketentuan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta