Nasional

Ketum FORSIMEMA-RI Minta Karo Hukum & Humas MA Tertibkan Oknum Jubir/Humas PN dan PT yang Anti-Kritik dan Blokir Konfirmasi Media

×

Ketum FORSIMEMA-RI Minta Karo Hukum & Humas MA Tertibkan Oknum Jubir/Humas PN dan PT yang Anti-Kritik dan Blokir Konfirmasi Media

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Umum (Ketum) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, secara tegas menyampaikan kritik dan saran membangun kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya tindakan tidak terpuji dari sejumlah oknum Juru Bicara (Jubir) dan Humas pada Pengadilan Negeri (PN) serta Pengadilan Tinggi (PT) di daerah yang dinilai mencoreng citra serta integritas lembaga peradilan.

​Sejumlah oknum Jubir dan Humas di pengadilan tingkat pertama maupun banding dilaporkan bersikap tertutup, bahkan tega memblokir nomor kontak atau sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi serta kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh awak media anggota FORSIMEMA-RI.

​Ketum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa sikap arogan dan tertutup dari oknum pejabat humas pengadilan tersebut sangat kontradiktif dengan semangat transparansi, keterbukaan informasi publik, serta instruksi pimpinan Mahkamah Agung yang senantiasa merangkul media sebagai mitra strategis penegakan hukum.

​ “Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya adalah rumah keadilan bagi masyarakat. Integritas peradilan tidak boleh dicederai oleh ulah oknum Jubir atau Humas di daerah yang alergi terhadap konfirmasi jurnalis, bersikap anti-kritik, hingga tega memblokir akses komunikasi dengan awak media,” ujar Syamsul Bahri di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

​3 Poin Penting Saran dan Desakan FORSIMEMA-RI kepada Biro Hukum & Humas MA:

  1. Evaluasi dan Pembinaan Mental Oknum Jubir/Humas Pengadilan. 
    Meminta Biro Hukum dan Humas MA untuk segera memberikan pembinaan, teguran tegas, serta evaluasi berkala kepada para Jubir dan Humas di lingkungan PN dan PT yang mengabaikan fungsi pelayanan informasi publik. Jabatan juru bicara melekat pada fungsi komunikasi dan keterbukaan, bukan untuk membangun tembok pembatas dengan pers.
  2. Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Kemitraan
    Kunjungan silaturahmi dan konfirmasi berita yang dilakukan oleh awak media FORSIMEMA-RI merupakan bagian dari tugas kontrol sosial serta amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Sinergi yang sehat antara peradilan dan media sangat krusial untuk membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap marwah peradilan di Indonesia.
  3. Ciptakan Standar Komunikasi yang Responsif
    Mendorong Biro Hukum dan Humas MA untuk menerbitkan imbauan atau standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang lebih ketat bagi satuan kerja di daerah, agar tidak ada lagi alasan bagi pejabat humas pengadilan untuk mangkir, bersikap diskriminatif, atau memutus jalur komunikasi dengan jurnalis resmi.

​FORSIMEMA-RI tetap berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, serta siap menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya demi terjaganya wibawa peradilan Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta