Nasional

MA & STIH Litigasi Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum bagi Aparatur Peradilan

×

MA & STIH Litigasi Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum bagi Aparatur Peradilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Agung (MA) RI menerima audiensi jajaran Yayasan Pengayoman Warga Kementerian Hukum dan HAM bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kunjungan tersebut diterima oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang didampingi Plt. Sekretaris MA sekaligus Hakim Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Audiensi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kesempatan untuk mempererat sinergi antara MA dan lembaga pendidikan hukum yang sejak lama turut melahirkan aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Di awal pertemuan, Wakil Ketua MA menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf dari Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang tidak dapat hadir langsung karena pada waktu yang sama sedang menerima kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Wakil Ketua MA mengungkapkan apresiasi dan kebanggaannya terhadap peran historis STIH Litigasi, yang berakar dari Akademi Litigasi Indonesia (ALTRi), dalam memenuhi kebutuhan tenaga teknis di lembaga peradilan. Apresiasi khusus juga ia sampaikan atas pencapaian alumni institusi tersebut yang kini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada MA, Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.

Menurutnya, MA memiliki ikatan emosional dan historis yang panjang dengan ALTRi dan STIH Litigasi, sebab banyak aparatur MA, khususnya panitera pengganti, menempuh pendidikan di sana. Ia menilai keberhasilan para alumni menduduki jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di tingkat kasasi merupakan bukti konkret sumbangsih lembaga tersebut bagi dunia peradilan.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur, pimpinan MA mendorong tenaga teknis peradilan yang belum bergelar sarjana hukum untuk melanjutkan studi di STIH Litigasi. MA juga membuka peluang kerja sama akademik dengan menyediakan hakim-hakim yang bertugas di MA sebagai dosen tamu, guna memperkaya wawasan hukum praktis mahasiswa.

Wakil Ketua MA menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak boleh sebatas mengajarkan teori, tetapi harus menghasilkan lulusan yang siap menerapkan ilmunya di lapangan. Ia menyatakan MA terbuka apabila dibutuhkan tenaga pengajar dari kalangan hakim praktisi untuk berbagi ilmu dan pengalaman peradilan.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Pengayoman Warga Kemenkumham RI yang didampingi jajaran pimpinan STIH Litigasi menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat MA. Adapun kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memohon kesediaan Pimpinan MA memberikan sambutan dan amanat pada Sidang Terbuka Senat/Wisuda STIH Litigasi, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 14 November 2026, di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta. Wisuda tersebut akan meluluskan 66 wisudawan, yang terdiri atas 52 lulusan S1 Ilmu Hukum dan 14 lulusan D3 Administrasi Peradilan.

Merespons undangan itu, Wakil Ketua MA menyambut baik rencana penyelenggaraan wisuda tersebut. Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cenderamata antara MA RI dan jajaran STIH Litigasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta