Nasional

Plt. Sekma: Urgensi Kajian Pembentukan RS MA & Uang Kemahalan ASN 3T

×

Plt. Sekma: Urgensi Kajian Pembentukan RS MA & Uang Kemahalan ASN 3T

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Naskah kebijakan rancangan PERMA Pembangunan Rumah Sakit MA, jadi priotitas dalam penyusunan naskah kebijakan tahun 2027, karena pembangunan Rumah Sakit jadi salah satu program utama kebijakan Ketua MA dan nantinya tidak hanya di Jakarta, melainkan akan dibangun di Bali dan Lampung

Pelaksana Tugas Sekretaris MA (Plt. Sekma), Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menegaskan adanya rencana pembangunan Rumah Sakit MA, guna memberikan kemudahan akses kesehatan bagi aparatur peradilan dan masyarakat umum pada tahun 2027, perlu didukung dengan kajian akademis.

“Naskah kebijakan rancangan PERMA Pembangunan Rumah Sakit MA, saya usulkan jadi priotitas dalam penyusunan naskah kebijakan tahun 2027, karena pembangunan Rumah Sakit jadi salah satu program utama kebijakan Ketua MA dan nantinya tidak hanya di Jakarta, melainkan akan dibangun di Bali dan Lampung”, ujar Doktor Sobandi saat menerima audiensi tim Pustrajak MA, Rabu (14/10).

Plt. Sekma sekaligus Hakim Agung Kamar Perdata tersebut, menyampaikan juga beberapa usulan naskah penelitian lain yang tidak kalah pentingnya. Salah satunya mengenai naskah kebijakan rancangan SK Sekma dalam pemberian tunjangan kemahalan bagi ASN.

“ASN kita yang ditempatkan di wilayah 3T sudah seharusnya mendapatkan perhatian, dengan pemberian tunjangan kemahalan sebagaimana telah diterapkan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini untuk membantu beban biaya hidup saat penugasan di daerah 3T, Maka sudah sepatutnya ada kajian ilmiah terkait pemberian tunjangan kemahalan bagi ASN MA pada daerah tersebut”, tegasnya.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA dimaksud, juga menyampaikan usulan naskah kebijakan lain seperti rancangan SK KMA untuk penggunaan kecerdasan buatan di lingkungan peradilan, naskah kebijakan tentang Manajemen PPPK, dan naskah urgensi SK Sekma mengenai layanan psikologis klinis yang selaras dengan agenda Council of ASEAN Chief Justices yang memiliki komitmen terhadap Judicial Wellbeing.

Pada pertemuan yang dihadiri Dr. Danny Agus Setiyanto, S.H., M.H, Kabid Progam dan Evaluasi Pustrajak, beserta Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial BSDK, Doktor Sobandi juga menegaskan peran strategis Pustrajak sebagai think tank lembaga, maka sepatutnya harus semakin banyak hasil penelitian, yang diadvokasi menjadi kebijakan MA.

“Advokasi hasil penelitian menjadi kebijakan MA, bisa bersama-sama dengan Biro Hukum dan Humas, karena saya perhatikan banyak penelitian yang bagus dan lebih baik lagi bisa dieksekusi menjadi kebijakan lembaga”, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta