Nasional

Sinergi Badilum-KY, Pengadilan Ramah Pantau Jadi Langkah Penguatan Pengawasan

×

Sinergi Badilum-KY, Pengadilan Ramah Pantau Jadi Langkah Penguatan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menerima kunjungan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., beserta tim, Kamis (15/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya merintis konsep Pengadilan Ramah Pantau melalui penguatan sinergi antara Komisi Yudisial dan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Bambang Myanto didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H.

Komisi Yudisial melakukan kunjungan kerja ini untuk menjajaki pengembangan Pengadilan Ramah Pantau bersama mitra strategis di lingkungan Mahkamah Agung. Inisiatif tersebut tidak hanya menyasar peradilan umum, tetapi juga mencakup lingkungan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

Pada kesempatan tersebut, Bambang Myanto menunjukkan pemanfaatan teknologi informasi pada Ditjen Badilum untuk memantau kinerja dan pelayanan pengadilan tinggi dan negeri. Salah satunya adalah aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) dan jaringan CCTV, Ditjen Badilum menunjukkan kepada Komisi Yudisial proses pemantauan pelayanan secara real time.

Tidak berhenti disitu, Komisi Yudisial RI juga berkunjung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ditjen Badilum, dimana masyarakat pencari pengadilan dapat mengajukan layanan atau pertanyaan terkait peradilan umum.

Sinergi ini diharapkan dapat terus diperkuat untuk mendukung pengawasan yang efektif, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta